Liputan6.com, Jakarta - Adanya teror bom yang terjadi baru-baru ini di Surabaya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di titik simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara serta jalur-jalur transportasi yang strategis.
"Saya telah memerintahkan kepada para Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan pada simpul transportasi, terlebih saat ini kita akan menghadapi masa angkutan Lebaran," kata Menhub Budi dalam keterangan resminya, Minggu (13/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Budi juga mengimbau agar pengguna jasa transportasi tetap tenang dan tidak terpengaruh atas peristiwa ledakan tersebut.
"Saya imbau kepada para penumpang angkutan baik moda darat, laut, udara maupun kereta api agar tetap tenang dan tidak terpengaruh. Saya percaya pihak Kepolisian akan mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang terjadi dan akan menjaga stabilitas keamanan di sektor transportasi," kata Budi.
Budi juga telah mengecek langsung keamanan Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu sore kemarin untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman gangguan keamanan di simpul transportasi .
Asuransi Terima Klaim Mobil Korban Terorisme?
Aksi teror kembali terjadi Indonesia, tepatnya di tiga gereja di Surabaya, Rusunawa Sidoarjo, dan juga Mapolrestabes Surabaya. Banyak korban akibat aksi keji ini, baik jiwa ataupun properti seperti kendaraan yang rusak.
Kendaraan yang mengalami kerusakan tersebut, baik ringan maupun berat memang harus segara diperbaiki. Lalu, mobil atau motor yang menjadi korban aksi terorisme ini, apakah bisa di-cover asuransi atau tidak?
Dijelaskan Laurentius Iwan, Head Communication and Event Asuransi Astra, asuransi memang tidak menjamin kerugian kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung.
"Penyebab yang tertulis antara lain kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi dan pemberontakan. Lalu, ada juga kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan," jelas Iwan kepada Liputan6.com, Senin (14/5/2018).
Lanjut Iwan, hal tersebut kecuali ada perluasan jaminan yang bisa ditambahkan oleh konsumen.
"Namun, pastikan di polis yang ada sekarang, ada perluasan tersebut. Kalau belum ada, minta perluasan ke asuransinya. Nanti, mobil disurvei lebih dahulu, dan jika oke nanti kendaraan ter-cover," tegasnya.
Namun, bukan berarti dengan perluasan janminan kendaraan, bisa dilakukan setelah kejadian, dan mengakibatkan kerusakan kendaraan.
"Jika mobil sudah kena bom, lalu baru ikut perluasan yang hal tersebut tidak bisa diganti," pungkasnya.
Advertisement