Sukses

Gokil, Aksi Tukang Es Krim Jualan di Atas Sepeda Motor

Aksi gila dilakukan seorang penjual es krim dengan sepeda motor diunggah akun Instagram @awreceh. Bahkan akun tersebut membubuhkan kata “Brutal”.

Liputan6.com, Jakarta - Masuk zaman milenial seperti saat ini, berbagai pelaku usaha kerap memanfaatkan sepeda motor sebagai alat untuk melakukan mobililitas dan menjajakan produknya.

Hal ini pula dilakukan oleh penjual es krim keliling. Seiring dipermudahnya cara pembelian sepeda motor, maka dalam beberapa tahun belakang penjual es krim yang menggunakan sepeda gowes semakin berkurang.

Namun ada cara yang cukup gila dilakukan seorang abang penjual es krim dengan sepeda motor diunggah akun Instagram @awreceh. Bahkan akun tersebut membubuhkan kata “Brutal”.

Alasan disebut brutal, lantaran sang penjual mengendarai motor matik dengan cara gila, yaitu berdiri di atas jok.

Tak hanya itu, dia juga terlihat berjoget sembari mengenakan headset, dan juga ditemani suara dari jingle produk es krimnya itu.

Tidak disebutkan di mana lokasi secara detail, namun jika melihat pelat nomor tersebut terdapat wilayah Sulawesi Selatan.

Mau lihat aksi abang penjual eskrim berjoget dia atas motor, lihat videonya di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kena Tilang Gara-Gara Joget di Atas Motor

Seorang pengendara motor matik di jalan Hayam Wuruk, Jakarta, beberapa waktu lalu mendadak viral dan menjadi perbincangan di dunia maya.

Ya, itu lantaran pria yang mengenakan jaket hijau lumut berjoget ria di atas sepeda motor dengan kondisi jalan cukup ramai. Aksi pria tersebut sempat terekam kamera video dan viral di media sosial

Namun tak berapa lama, polisi lalu lintas mampu mengendus dan melakukan tindakan pada pria yang diketahui bernama Sakhiun.

Pria berkacamata itupun ditindak di kantor polisi setempat. Hal ini pula terlihat dari unggahan @tmcpoldametro di akun Instagram.

“#Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang joget-joget saat mengemudikan kendaraannya di Jl. Hayam Wuruk. Dengan penerapan Pasal 283 UU RI No. 22 Thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar,” tulis akun tersebut.

Jika merujuk dari pasal tersebut, maka disebutkan, “Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu”.

 

Video Terkini