Sukses

Dituntut karena Ban Serep, Ini Tanggapan Nissan Indonesia

Para penggugat (David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlah) merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

Liputan6.com, Jakarta -

Baru-baru ini, tiga pemilik Nissan Elgrand mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Nissan Nissan Motor Indonesia (NMI), Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. 

Para penggugat (David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlah) merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

Mendengar hal tersebut, Presiden Direktur NMI, Eiichi Koito, rupanya belum berkomentar banyak. "Saya baru mengetahuinya dari berita hari ini. Saya belum bisa berkomentar," ungkapnya kepada rekan media, di Jakarta, (6 Juni 2018).

Terlepas dari gugatan tersebut, Koito mengungkapkan bahwa NMI mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun Elgrand tidak memiliki tempat khusus untuk ban serep, konsumen mendapatkan ban serep yang ditempatkan di ruang kargo atau penyimpanan barang. 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gugat Nissan, Ini Tuntutan Lengkap Pemilik Nissan Elgrand

Salah satu agen pemegang merek (APM) otomotif asal Jepang di Indonesia, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) tengah mendapat masalah. Pasalnya, Tiga pemilik Nissan Elgrand resmi mengajukan gugatan, karena PT NMI menjual salah satu MPV andalannya tersebut tanpa tempat atau ban cadangan.

Ketiga pemilik tersebut, adalah David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiur lah yang melayangkan gugatan karena merasa dirugikan, karena mobil miliknya, yaitu Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, pihak yang membuat, merakit, dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk melakukan Uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan komponen yang harus dipenuhi meliputi keberadaan ban cadangan dan tempat ban cadangan," jelas David Tobing kepada Liputan6.com, Rabu (6/6/2018).

Selain itu, tiga pemilik Nissan Elgrand ini juga menuntut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ikut bertanggung jawab. Pasalnya, instansi tersebut yang berwenang untuk mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

"Jadi karena mobil seharusnya tidak lulus uji tipe, dan tidak boleh dijual maka Nissan harus mengembalikan uang pembelian serta konsumen mengembalikan mobil," tambahnya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim, antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Lalu, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T.

Selain itu, menghukum Nissan Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp 830 juta, dan memerintahkan kepada para penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada Nissan Indonesia.