Sukses

Teknologi Sudah Canggih, Masih perlu Bawa Ban Serep?

Sejatinya, kewajiban pihak pabrikan untuk menyediakan ban cadangan sudah diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Pasal 57.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan ban cadangan di kendaraan yang dijual secara massal, dan atau yang dikendarai di jalan raya ramai diperbincangkan. Terlebih, ada tiga konsumen Nissan Elgrand yang melakukan tuntutan terhadap PT Nissan Motor Indonesia (NMI), terkait tidak adanya ban cadangan.

Sejatinya, kewajiban pihak pabrikan untuk menyediakan ban cadangan sudah diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Pasal 57.

Disebutkan, Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih salah satunya ban cadangan.

Namun, seiring semakin majunya teknologi kendaraan, dan tidak terkecuali ban, peraturan ini jadi tidak relevan lagi. Pasalnya, dalam industri ban kendaraan, kini terdapat teknologi run flat tyre (RFT).

Ban RFT adalah ban yang bisa berjalan dengan aman pada kecepatan tertentu, walau ban kempis atau bocor terkena benda tajam. Dengan teknologi tersebut, ban cadangan menjadi sesuatu yang sudah tidak diperlukan kembali.

Nah, melihat hal tersebut, peraturan terkait ban cadangan ini ternyata sudah diubah. Hal tersebut, terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018, tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Peraturan yang mengatur pengganti ban cadangan, terdapat pada Pasal 14, yaitu ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.

Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban, tire repair kit, atau teknologi lain.

Selain itu, pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan. Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.