Liputan6.com, Jakarta - Selama masa mudik Lebaran atau cuti bersama, sudah menjadi pemandangan tiap tahun jika Ibu Kota menjadi lengang. Tak seperti biasanya harus menghadapi hiruk pikuk kemacetan lalu lintas.
Lantas, jika Jakarta lengang, akankah dapat memicu pengendara mobil atau motor membawa kendaraannya dengan kecepatan tinggi selagi jalanan sepi?
Advertisement
Baca Juga
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto tak menampik jika hal tersebut bisa saja terjadi.
"Tapi kami sudah melakukan suatu upaya preventif bagaimana kami berikan suatu pemahaman, sosialisasi termasuk penyuluhan, kemudian safety driving dan safety riding untuk warga yang berkepentingan di Jakarta karena situasi mungkin lengang jadi kecepatan jangan terlalu tinggi," kata Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (9/6).
Selanjutnya
Ia menganjurkan agar para pengendara tetap mematuhi peraturan atau ketentuan yang ada.
"Dimohon agar tetap taat peraturan baik itu masalah rambu larangan, kecepatan termasuk juga patuhi rambu-rambu lalu lintas," kata dia.
Budiyanto menegaskan bahwa aturan mengendarai dalam perkotaan, batas kecepatan maksimal ialah 40-50 km/jam.
"Kalau di jalan tol maksimal 60-80 km/jam, sedangkan untuk pemukiman, 30 km/jam," tutupnya.
Advertisement