Sukses

Catat, Rute Alternatif dan Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalur Uji Coba Ganjil-Genap Juli 2018

Waktunya Senin-Minggu, pukul 6.00-21.00 WIB. Kendaraan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang persiapan Asian Games 2018 yang berlangsung di Jakarta dan Palembang, pemerintah kota Jakarta khususnya memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, untuk uji coba ganjil genap mulai 2-31 Juli 2018, dan pemberlakuan ganjil genap akan dilakukan mulai 1 Agustus 2018.

“Waktunya Senin-Minggu, pukul 6.00-21.00 WIB. Kendaraan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap,” ungkap Budi kepada Liputan6.com, Sabtu (23/6/2018).

Untuk perluasan lokasi ganjil genap jelang Asian Games lihat artikelnya disini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Rute Alternatif

Meski begitu, Budi menyatakan ada sejumlah rute alternatif yang bisa dilalui masyarakat:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman - dan sekitar arah Timur.

2. Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo - dan sekitar arah Selatan.

3. Jalan RE Martadinata - Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik - Jalan Gunung Sahari - dan sekitar Utara.

4. Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya - dan sekitar arah Selatan.

5. Jalan Akses Tol Cikampek- Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika - dan sekitar arah Timur.

6. Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng - dan sekitar arah Utara.

 

3 dari 3 halaman

Kendaraan yang Diperbolehkan Lewat

Adapun meski diterapkan ganjil genap, ternyata ada beberapa kendaraan yang boleh melintasi kawasan, antara lain:

1. Kendaraan pemimpin lembaga tinggi negara RI, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan KY.

2. Kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat merah atau RI, kendaraan atlit dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan Ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (Pelat Kuning).

8. Sepeda motor.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut Uang (bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.