Sukses

Jadi Syarat Buat SIM, Pakar Sebut Tes Psikologi Tidak Efektif

Ahli Psikologi dari Pusat Konseling Personal Growth, Antonia Ratih Andjayani menilai tes psikologi untuk penerbitan SIM merupakan hal yang tidak efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menerapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM baik pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

Terkait itu, Ahli Psikologi Klinis dari Pusat Konseling Personal Growth, Antonia Ratih Andjayani menilai bahwa tes psikologi menjadi syarat tersebut tidaklah efektif. Malah terkesan seperti sunnah.

"Menurut saya perlu enggak perlu, tes psikologi ini sunnah. Dilakukan baik tidak dilakukan juga enggak apa-apa. Apakah penting banget? Enggak juga," kata Ratih saat dihubungi Liputan6.com, Senin (25/6/2018).

Sebagai psikolog, ia mengaku tidak anti terhadap rencana tersebut, tetapi juga tidak mendukungnya.

"Efektif atau enggak, saya jujur bilang enggak. Buat materi tambahan boleh, tapi apakah akan efektif untuk mengurangi bahaya berkendara atau kecelakaan di jalan raya? Orang akan tertib berlalu lintas? Tidak, tuh," ujarnya.

Justru, menurutnya, yang lebih penting adalah penerapan peraturan berkendaraan di jalan raya.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

"Bisa saja dia lulus tes psikologi, dan lainnya lalu dia bawa SIM, valid dengan psikotesnya. Tapi tetap saja dia melawan arus, misalnya. Saya yakin justru penerapan aturan berkendara di jalan raya harus ditegakkan baik oleh pengguna maupun aparat. Itu yang efektif," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar mengatakan tes psikologi bertujuan agar pemilik SIM lebih peduli terhadap keselamatan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 tahun 2012 Surat Izin Mengemudi.

Penilaian saat tes psikologi sendiri diserahkan langsung kepada lembaga profesional.

"Cuma aspek yang kita minta itu adalah, aspek kecerdasannya, stabilitas emosi, kemampuan konsentrasi, kemampuan penyesuaian diri terhadap lingkungan, ketahanan kerja, pengendalian diri. Itu aspek yang kita minta untuk dinilai," katanya.