Sukses

Kado HUT Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sementara

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengumumkan penghapusan sanksi administrasi pajak bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang melakukan tunggakan.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memperingati HUT ke-491 DKI Jakarta serta HUT RI ke-73, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengumumkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang melakukan tunggakan.

Penghapusan denda pajak ini, berlaku mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Dikonfirmasi langsung Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, penghapusan denda pajak memang benar. Namun, perlu diingat yang dihapus hanya dendanya saja, sedangkan pajak pokok tetap dibayarkan sesuai jumlahnya.

"Yang dihapus itu dendanya saja. Misalkan belum membayar pajak selama tiga tahun, nah denda selama tiga tahun yang gratis sedangkan pajak pokok selama tiga tahunnya tetap dibayarkan," jelas Kompol Bayu kepada Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Kamis (28/6/2018).

Lanjut Bayu, untuk proses penghapusan denda pajak ini tidak ada bedanya dengan pengurusan pembayaran pajak biasa. Jadi, tidak ada tempat atau Samsat khusus untuk melakukan keterlambatan pajak kendaraan ini.

"Seperti biasa, tetap datang ke Samsat masing-masing daerah, dan membawa dokumen yang diperlukan," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, untuk denda bea balik nama, juga yang dihapuskan denda keterlambatan mutasi dari wilayah berkas lama dan didaftarkan ke wilayah yang baru.

"Biasanya fiskal dari wilayah lama sebelum didaftarakan ke wilayah baru jangka waktunya sebulan. Misalkan, fiskal dari berkas lama di Bekasi keluar 27 Juni, dan harus dibayarkan ke wilayah baru misalkan di Jakarta paling lambat 27 Juli. Jika terlambat, misalkan dibayarkan 27 Agustus, denda sebulan itu yang dihapuskan," pungkasnya.

 

Video Terkini