Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mulai Senin, 2 Juli 2018 dikabarkan akan menggelar razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil dan motor. Razia ini ditenggarai karena adanya ratusan ribu motor dan mobil yang belum membayar pajak.
Bahkan, pengendara yang telat membayar pajak tiga tahun atau lebih akan langsung dikandangkan dan membayar derek parkir seharga Rp 400 ribu per hari.
Advertisement
Baca Juga
Namun ternyata, kabar akan ada razia STNK yang dilakukan satuan polisi dibantu TNI, Dinas Perhubungan, dan pemerintah daerah ini tidaklah benar.
Hal ini ditegaskan langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa.
“Hoaks pak,” tegas Royke kepada Liputan6.com lewat pesan singkatnya, Senin (2/7/2018).
Usut punya usut, kabar isu razia STNK dengan pesan yang sama ini juga sempat dilakukan pada awal Januari 2018 lalu.
Mau tahu isi pesan hoaks razia STNK? Lihat di bawah ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pesan di WA
Asskm Wr Wb, Sekedar Info : dimulai hr senen tgl 2 Juli 2018 diseluruh indonesia akan dilakukan
Razia STNK (Mobil & Motor) yg blm menyelesaikan Pajak, dg Personil Gabungan :
Pemda, Dishub, Polri, DenPom Abri.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia
Lengkapi surat2 kendaraan anda,
Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda
nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama
INDAHNYA SALING BERBAGI
(TTD WA GRUP Anggota mitra Polri).
Advertisement