Sukses

Angkutan Umum yang Bisa Dimanfaatkan Saat Uji Ganjil Genap

Uji coba ganjil genap mulai diberlakukan di sejumlah ruas di wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin (2/7/2018). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba ganjil genap mulai diberlakukan di sejumlah ruas di wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin (2/7/2018). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

Namun tentu saja, bagi Anda yang belum mengetahui adanya uji coba guna menyambut perhelatan olah raga Asian Games ini, tak ada salahnya mengetahui rute mana saja yang bisa dilalui. Lihat disini.

Meski demikian, Anda juga bisa mengakses angkutan umum yang menggunakan plat nomor kuning. Sebab, alat transportasi tersebut memang masih diperbolehkan melintas.

Selain itu, kendaraan umum milik pemerintah DKI Jakarta seperti TransJakarta juga masih diperbolehkan. Berikut rute TransJakarta yang masih beroperasi:

Layanan Bus Transjakarta Wilayah:

1. Utara :

-  Koridor 5 (Kp Melayu-Ancol)

-  Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit)

-  Koridor 10 (PGC Cicilitan-Tj Priok)

-  Korido 12 (Tj Priok-Pluit)

2. Timur:

-  Koridor 2 (Pulogadung-Harmoni)

-  Korido 4 (Pulogadung-Dukuh Atas)

-  Korido 7 (Kp Rambutan-Kp Melayu)

-  Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit)

-  Korido 11 (Kp melayu-Pulogebang)

3. Barat:

- Koridor 3 (Kalideres-Harmoni)

- Koridor 13 (Ciledug-Blok M)

 4. Selatan

- Koridor 1 (Blok M-Kota)

- Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas)

- Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni)

 Layanan Feedr Bus Transjakarta wilayah

- Jalan Jenderal Sudirma, Jalan MH Thamrin, Jalan A Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan yang Diperbolehkan Lewat

Meski diterapkan aturan ganjil genap, ternyata ada beberapa kendaraan yang boleh melintasi kawasan, antara lain:

1. Kendaraan pemimpin lembaga tinggi negara RI, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan KY.

2. Kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat merah atau RI, kendaraan atlit dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan Ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (Pelat Kuning).

8. Sepeda motor.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut Uang (bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini