Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan regulasi terkait dengan kewajiban recall alias penarikan kembali secara massal, untuk kendaraan yang ditemukan ada cacat produksi.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, menanggapi positif kebijakan anyar ini. Dia memandang kebijakan ini sebagai bentuk perhatian terhadap aspek keselamatan, buat pengguna kendaraan di jalan.
"Recall niat baik dari APM (Agen Pemegang Merek) untuk memperbaiki. Kalau niat baik ini diregulasi, dibuat makin baik lagi kita sambut dengan positif," ungkapnya ketika ditemui, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bakal mengancam industri mobil di Tanah Air. Sebaliknya, kebijakan justru meningkatkan pelayanan terhadap konsumen.
"Enggak jadi ancaman. Niat baik ditambah niat baik hasilnya akan jauh lebih baik," tandasnya.
Â
Selanjutnya
Untuk diketahui, berdasarkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 79, produsen otomotif yang mendapati produknya bermasalah atau cacat produksi sesuai hasil investigasi perusahaan, wajib melakukan penarikan kembali dan selanjutnya membenahi bagian komponen yang rusak.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement