Liputan6.com, Jakarta - Pada saatnya, kendaraan bermotor akan berubah menjadi kendaraan listrik. Tak menutup kemungkinan pula ada modifikator yang mengubah kendaraan bermesin konvensinal menjadi kendaraan listrik. Dan memang sudah banyak modifikator yang membuat motor listrik.
Lantas tentu saja timbul pertanyaan apakah jika mobil atau sepeda motor hasil modifikasi dari konvensional menjadi berdaya listrik bisa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Advertisement
Baca Juga
“Boleh saja, asal melalui tahapan yang benar,” ungkap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi, kepada liputan6.com, Rabu (11/7/2018).
Lebih lanjut Bayu menegaskan, perubahan yang dilakukan modifikator harus dilakukan melalu bengkel resmi yang sudah terdaftar dan mendapat rekomendasi.
Selain itu, kendaraan yang telah dimodifikasi juga harus melakukan pengujian ulang di Kementerian Perhubungan untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
“Boleh saja perubahan (modifikasi) itu, yang penting memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” tegasnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pembuatan STNK Kendaraan Listrik Sama Seperti Kendaraan Lain,
Kendaraan listrik semakin menjadi perbincangan. Meski begitu, pasar kendaraan listrik, seperti sepeda motor listrik belum berkembang. Hanya saja ada beberapa merek yang tetap menjualnya.
Bicara soal kendaraan listrik saat ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana dengan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), apakah terdaftar atau tidak?
Menanggapi soal STNK kendaraan listrik, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi angkat bicara.
Menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.
“Sama saja, yang penting dokumen lengkap, mulai dari faktur, sertifikat NIK dan lainnya,” ungkap Bayu kepada Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).
Syarat
Adapun syarat pendaftaran kendaraan motor baru untuk perorangan ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, kemudian harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
Selain itu, ada juga surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe, dan tanda bukti lulus uji tipe.
Sedangkan syarat pendaftaran atas nama badan hukum antara lain salinan akte pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, NPWP, surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).
Selain itu ada juga faktur, PIB (Pemberitahuan Impor Barang), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin, surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji type, dan tanda bukti lulus uji tipe.
Advertisement