Liputan6.com, Jakarta - Regulasi terkait kendaraan listrik masih belum rampung. Namun, tak bisa dipungkiri, pengguna motor listrik juga sudah banyak di Indonesia.
Dalam setiap ajang otomotif, besar kemungkinan akan ada satu atau dua APM yang menjual motor listrik. Dealer-dealer motor listrik pun sudah mulai hadir di berbagai kota. Lalu bagaimana mengenai ketersediaan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan surat-surat lainnya?
Advertisement
Baca Juga
Calon konsumen bisa membeli motor listrik dengan harga on the road atau pun off the road (tanpa surat). Seperti halnya dealer motor listrik Magnum Molis Indonesia yang berpusat di Batam.
Bambang, selaku Teknisi Magnum Batam mengatakan pihaknya menjual motor listrik yang bergaya sport layaknya Kawasaki Ninja 250 yaitu, Magnum Velo, dengan harga Rp 28 juta.
"Itu harga on the road. Kalau off the road-nya, Rp 25 juta. Syarat dan cara pengurusannya sama dengan ngurus surat-surat saat beli motor konvensional," kata Bambang saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/7/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Penerbitan STNK dan lain sebagainya untuk kendaraan listrik memang belum ada aturannya di Indonesia. Ia pun mengatakan selama ini STNK para pelanggannya berpatokan pada motor konvensional berkapasitas paling kecil.
"Pajak kendaraannya pakai yang cc kecil karena aturannya kan belum jadi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Rudi Budiman, pemilik Biro Jasa di kawasan Sunter, mengatakan sejauh ini memang STNK hanya diberikan untuk kendaraan yang punya kapasitas isi silinder mesin, selama belum ada aturan untuk kendaraan listrik.
"Biasanya motor atau kendaraan baru untuk surat-suratnya memang diurus oleh dealernya langsung. Kalau beli off the road (tanpa STNK), dealer pasti kasih faktur kendaraannya untuk diurus sendiri," kata Rudi saat ditemui, Rabu (11/7/2018).
Meski pada kenyataannya, ada yang aneh dalam STNK Magnum Velo berdaya 2.000 watt dimana tertulis isi silinder 8.000 dan merek/tipe kendaraan Jon Way/MBL A/T (dimana Jon Way merupakan nama merek mobil listrik asal Cina) dan tertera jenis/model Scooter.
Menurutnya, jika STNK untuk motor listrik dengan data yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bukan berarti kesalahan ada pada Samsat yang mengeluarkan.
"Data yang diketik di sana (Samsat) itu kan berdasarkan faktur yang ada. Faktur yang mengeluarkan kan dari APM atas permintaan dealer kalau sudah ada data yang beli. Jadi kalau misal ada kesalahan bisa jadi pada fakturnya," katanya.
"Umumnya, untuk motor baru, dealer memberi harga bersih, jadi motor itu dijual sudah ada isinya (beserta STNK dan BPKB). Sekarang, aturannya belum ada juga (untuk motor listrik), ya lebih baik beli yang suratnya diurus langsung daripada ngurus sendiri," lanjutnya.
Advertisement