Sukses

Soal Mobil Listrik, Pemerintah Jangan Lamban Terbitkan Regulasi

Keberadaan kendaraan listrik di pasar otomotif Tanah Air masih tersandung regulasi yang belum jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan kendaraan listrik di pasar otomotif Tanah Air masih tersandung regulasi yang belum jelas. Padahal, jika Peraturan Presiden (Perpres) terkait low carbon emission vehicle (LCEV) diterbitkan, bakal mendorong pasar kendaraan rendah emisi cepat terbentuk.

Dijelaskan Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, Indonesia ini sebenarnya tidak memiliki industri otomotif. Selama hampir 50 tahun, negara ini hanya menjadi tempat untuk merakit dan hanya menjadi konsumen.

"Saat pertemuan di Denpasar, saya diundang Kementerian ESDM, dan mereka katakan kita hanya berkelahi saja di pendapat sehingga tidak jadi-jadi (regulasinya)," jelas Agus di acara Focus Group Discussion Senjakala Industri Komponen Otomotif dalam Menghadapi Era Mobil Listrik di Indonesia, Rabu (17/8).

Lanjut Agus, untuk lompatan mobil listrik, hybrid, atau hidrogen, Indonesia jangan hanya menjadi konsumen.

"Bisa tidak? Saya rasa harus bisa, dan harus cepat. Untuk mobil mesin bakar (konvensional) kita hanya merakit, dan saya ingin di era mobil listrik ini kita ikut research and development (R&D)," tegasnya.

Sementara itu, kebijakan untuk mobil listrik ini seharunya menitik-beratkan pada teknologi. Bahkan, bisa dibilang tidak ada teknologi yang murni dikembangkan dari awal, dan istilahnya banyak negara yang juga 'mencuri' teknologi lain, dan kemudian dikembangkan sendiri.

"Ayo cepat kebijakan. Peraturan ini mulai Oktober 2017, dan bikin PP sampai sekarang tidak tahu bagaimana," tegasnya.

"Saya terakhir berada di ruangan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, dan saya bertanya apa kabar Perpres, dan dijawab belum. Jika memang mau konsentrasi hidrogen, ya masukan dan yang penting tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Lalu, kita bilang industri 4.0, kita harus berani berubah, masa tidak berani," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Menciptakan Kendaraan Tanpa BBM

Pasar mobil listrik di Indonesia, memang memiliki tujuan menciptakan kendaraan tanpa BBM. Pasalnya, kebutuhan BBM saat ini sekitar 1,4 sampai 1,6 juta barrel per hari. Padahal, produksi BBM lokal sekitar 700 ribu barrel per hari dengan target APBM 2018, 800 ribu barrel per hari.

Untuk menutupi kekurangan, kini impor BBM sekitar 800 ribu barrel per hari.

Sementara itu, prediksi BBM pada 2030 sekitar 2,2 juta barrel per hari. Jadi, jika tidak menggunakan mobil listrik, hybrid, atau hidrogen, dengan produksi BBM hanya sekitar 500 ribu per barrel, maka bakal ada impor sekitar 1,7 barrel per hari.

Dengan kebutuhan tersebut, maka devisi yang harus dikeluarkan (kurs Rp 14 ribu) sekitar Rp 1,67 triliun.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

Video Terkini