Sukses

Hindari Calo Saat Pembuatannya karena SIM Itu Hak Istimewa

Sebagai pengendara mobil atau motor, memiliki surat izin mengemudi alias SIM merupakan hal yang wajib. Untuk mendapatkan SIM ini, pengemudi harus lulus dari berbagai ujian yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai pengendara mobil atau motor, memiliki surat izin mengemudi alias SIM merupakan hal yang wajib. Untuk mendapatkan SIM ini, pengemudi harus lulus dari berbagai ujian yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dijelaskan Dir Kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana, konsep SIM merupakan hak istimewa seseorang setelah lulus ujian administrasi, teori, simulasi, dan praktik.

"Dengan begitu, yang bersangkutan dianggap sudah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kepekaan terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain," jelas Chrysnanda.

Menurutnya, dengan melihat konsep tersebut, maka tidak ada pemohonan SIM, karena SIM itu tidak didapatkan dengan permohonan kepada pihak terkait, tapi harus melalui ujian untuk mendapatkan hak istimewa tersebut.

"Maka dari itu, penting adanya safety riding. Untuk SIM yang sesuai kapasitas mesin, sudah dicanangkan dan sudah dibangun," tegasnya.

Sebelumnya, beredar kabar jika pembuatan SIM nantinya akan menggunakan tes psikologi. Namun, hal tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra, karena dianggap tidak efektif untuk mengurangi kecelakaan.

"Pada prinsipnya, ketika muaranya road safety, meningkatnya kualitas keselamatan, mengurangi tingkat fatalitas saya sepakat," pungkasnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Punya SIM tapi Tak Terampil Kuasai Motor, Sama Saja Bohong

Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) nyatanya tak menjamin keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan.

Terkait itu, Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI), sekaligus Dewan Penasehat iVespa, Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna, mengatakan hal yang terpenting dalam berkendara ialah keterampilan.

"Ada yang naik Vespa atau naik motor itu memang baru, begitu dewasa punya uang, beli motor. Karena baru, dia belum berpengalaman, mungkin dia pernah ikut kursus naik motor, lulus, tapi itu kan baru legalitasnya dia lulus," jelas Nanan kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.

"Punya SIM, beli pula enggak ikut tes. Padahal tes itu tadi, untuk supaya dia terampil," lanjut dia.

Menurutnya, ketika sedang berada di jalan, pengendara harus siap mengantisipasi segala kejadian atau hal yang tak terduga.