Sukses

Tak Bisa Buktikan Surat Kendaraan, Ini yang Akan Terjadi

Kendaraan yang memalsukan plat kendaraan untuk mengakali aturan ganjil genap bisa saja disita oleh polisi jika tak bisa membuktikan surat kendaraannya

Liputan6.com, Jakarta - Adanya peraturan ganjil genap yang diperluas menjelang Asian Games 2018, tak menutup kemungkinan akan semakin marak penggunaan pelat nomor kendaraan palsu pada mobil.

Terkait itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, menegaskan pihaknya akan menyuruh pengendara untuk menukar pelat nomor kendaraannya dengan yang benar jika bisa memberikan surat-surat yang sesuai.

Lalu bagaimana jika tidak bisa memberikan bukti berupa surat kendaraan atau STNK yang sesuai dengan pelat yang ada?

"Ditilang dan ditahan kendaraannya juga bisa. Tergantung, misalnya dia punya nomor aslinya dan datanya sesuai, itu tidak perlu ditahan kendaraannya. Bisa saat itu juga di tempat untuk diganti nopolnya," jelas Bayu saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/7/2018).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Ia mengatakan jika pengendara tak bisa menunjukkan identitas kendaraannya yang sesuai, polisi akan menyitanya.

"Kalau dia tidak punya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sebenarnya, patut dicurigai kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan, jadi bisa disita," pungkasnya.

Selain disita, ada juga aturan tertulis berdasarkan Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.