Liputan6.com, Jakarta - Sosialisasi perluasan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat berakhir 31 Juli 2018. Kepolisian akan menilang para pelanggar peraturan mulai hari ini, Rabu (1/8/2018).
Sanksi tilang yang diberikan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games.
Advertisement
Baca Juga
"Denda Rp 500 ribu maksimal dan ancaman kurungan dua bulan," ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa saat ditemui wartawan di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Denda tilang ini telah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 dengan hukuman pidana dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Royke juga menyatakan, untuk menjamim kelancaran lalu lintas, setidaknya 600 personel kepolisian dikerahkan dan berjaga di sejumlah ruas jalan yang masuk dalam perluasan sistem ganjil genap.
Â
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Seperti diketahui, masa berlaku sistem ganjil genap dilakukan mulai 1 Agustus-2 September 2018 dengan waktu penerapan mulai dari 06.00-21.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang yang terkena ganjil genap, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Jalan S Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang sampai Simpang Slipi)
- Jalan MT Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Metro Pondok Indah
- Jalan R.A Kartini
Advertisement