Sukses

Masih Ada Kendala Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Untuk mendukung penerapan tilang elektronik, dan penindakan pelanggaran menggunakan kamera CCTV, pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia bakal berubah warna.

Liputan6.com, Jakarta - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di Indonesia kabarnya akan berganti warna. Jika semula warna pelat nomor berwarna dasar hitam dan huruf serta angka bercat putih, maka nantinya akan terbalik.

Meski begitu, untuk merealisasikan penggantian warna pelat nomor di seluruh Indonesia rupanya bukan hal mudah.

 

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa, hingga saat ini belum ada kajian perihal pergantian warna pelat nomor.

“Kajiannya juga belum ada kesimpulan," kata Royke kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta, Rabu (1/8).

Royke sendiri menampik, jika wacana pelat nomor menjadi warna putih itu akan diterapkan pada 2019 mendatang.

Lebih lanjut ia menyatakan, kendala yang dihadapi untuk pergantian warna pelat nomor yaitu masalah biaya spesifikasi material yang dianggap tergolong mahal.

Karena itu, Royke menganalogikan bahwa untuk masalah pelat nomor masih dilakukan penelitian. "Ibarat orang meneliti Apollo, barang apa? Belum jadi kan, belum bisa disampaikan. Belum jadi,” katanya

“Kalau telur setengah matang masih enak, tapi kalau daging mentah tidak enak," tambahnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Alasan di Balik Pemilihan Warna Dasar Calon Pelat Nomor Baru

Pergantian warna pelat nomor diketahui untuk mendukung penerapan tilang elektronik, dan penindakan pelanggaran menggunakan kamera CCTV, pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia bakal berubah warna.

Namun, untuk waktu penggantian pelat nomor kendaraan bermotor ini memang masih menunggu keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pasalnya, saat ini, terkait penggantian pelat nomor kendaraan bermotor ini masih diuji lebih jauh, terkait teknis pelaksanaan, material, dan juga persiapan lainnya.

"Informasi rencana awalnya demikian (perubahan pelat nomor), tapi kan pengadaan masih dari Korlantas. Kita sebagai pelaksana juga masih menunggu, karena masih dikaji di Korlantas," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/7/2018).

Sementara itu, terkait perubahan warna dasar pelat nomor tersebut, memang sudah dilakukan focus group discussion (FGD). Bahkan, alasan warna dasar untuk pelat nomor juga dibahas dalam diskusi tersebut.

"Secara ilmu fisika, warna dasar putih itu lebih akurat ditangkap kamera CCTV dibanding warna dasar hitam. Jadi, akurasi semakin besar, dan kemungkinan melakukan kesalahan dalam penindakan pelanggaran semakin kecil," tegas Kompol Bayu.