Sukses

Top 3 Berita Hari Ini: Harga Helm KYT dan Aturan Ganjil Genap untuk Motor

Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan saat mengendarai sepeda motor. Oleh karena itu, penting bagi pengendara motor untuk memiliki helm.

Liputan6.com, Jakarta Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan saat mengendarai sepeda motor. Oleh karena itu, penting bagi pengendara motor untuk memiliki helm. Hari ini, artikel "Harga Helm KYT All Varian Terbaru dan Terbaik 2018" menjadi berita terpopuler.

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Bocoran Suzuki Bandit yang Besok Rilis di GIIAS 2018" dan "Kapan Sistem Ganjil Genap Berlaku untuk Motor?". Berikut rangkumannya

1. Harga Helm KYT All Varian Terbaru dan Terbaik 2018

 

Salah satu kelengkapan wajib untuk berkendara adalah helm. Jadi hal wajib untuk melindungi kepala kita ketika berkendara, kini helm sudah bertambah fungsinya dari hanya pelindung kepala menjadi item fashion. Produsen helm pun kini makin menawarkan desain yang menawan untuk menarik minat konsumen.

Di Indonesia, helm yang harus dimiliki oleh setiap pengendara adalah helm yang mempunyai labl SNI atau Standar Nasional Indonesia. Tapi beberapa tahun belakangan, sejumlah produsen helm bahkan menambahkan label DOT sebagai lisensi standar dari luar negeri agar menarik banyak pembeli.

Baca selengkapnya di sini.

2. Bocoran Suzuki Bandit yang Besok Rilis di GIIAS 2018

Menjelang gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 yang dibuka besok, Kamis (2 Agustus 2018), teaser Suzuki Bandit mulai beredar.

Dalam teaser berdurasi 20 detik tersebut hanya memperlihatkan siluet beberapa komponen seperti bagian roda, knalpot, jok, dan sebagian sisi stang motor. 

Baca selengkapnya di sini.

 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

3. Kapan Sistem Ganjil Genap Berlaku untuk Motor?

Sistem ganjil genap menjadi salah satu cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan, terlebih lagi jelang perhelatan olah raga Asia Games yang berlangsung 18 Agustus-2 September 2018.

Jika ada yang melanggar, kepolisian tak hanya melakukan teguran melainkan penindakan berupa penilangan. Perlu dicatat, penerapan ganjil genap ini diperuntukan bagi kendaraan roda empat milik pribadi.

Baca selengkapnya di sini.