Liputan6.com, Tangerang - Untuk menyambut era mobil ramah lingkungan, berbagai produsen otomotif seperti sudah bersiap-siap. Namun, hal tersebut tidak akan berarti jika regulasi yang bakal tertuang dalam peraturan presiden (perpres) terkait low carbon emission vehicle (LCEV) belum diterbitkan.
Sejatinya, persiapan regulasi mobil listrik ini sudah mencuat kurang lebih satu tahun, dan hingga saat ini masih belum disahkan. Padahal, jika peraturan ini keluar, pasar kendaraan rendah emisi bakal terdorong, seperti hybrid, plug-in hybrid, listrik, dan energi terbarukan lainnya berkembang di Indonesia.
Baca Juga
Dijelaskan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, pihaknya masih mendorong Perpres bisa selesai, dan disahkan dengan secepatnya.
Advertisement
"Saat ini, kita sudah masuk ke biro hukumnya. Jadi, legal drafnya perlu diperbaiki sedikit lagi," jelas Putu, saat berbincang dengan wartawan di gelaran GIIAS 2018, ICE BSD, Tangerang, Kamis (9/8/2018).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Lanjutnya, pihak Kemenperin memang mengatakan semakin cepat selesai Perpres kendaraan ramah lingkungan ini lebih baik. Jadi, jika di tingkat Kemenperin sudah selesai, bisa kembali diserahkan ke Kementerian terkait selanjutnya.
"Pekan depan sedang coba diselesaikan. Mudah-mudahan bisa cepat, dan akan kita sampaikan ke Koordinator bidang Kemaritiman. Jadi, target kita selesai untuk di Kemenperin," tegasnya.
Sementara itu, Putu juga menegaskan jika draf Perpres di tingkat Kemenperin bisa selesai tidak sampai lewat Agustus ini. "Kami sebenarnya sudah dalam tahap-tahap akhir, untuk draf legalnya, dan menyempurnakan di biro hukum kami," pungkasnya.
Advertisement