Liputan6.com, Jakarta - Setiap kendaraan bermotor terbaru wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Yang perlu diperhatikan, TNKB bukan diberikan cuma-cuma dari dealer, melainkan telah diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun sayang, tak semua pengendara taat terhadap aturan mengenai TNKB. Mereka kerap sesuka hati merubah TNKB seperti halnya merombak tungganannya, hanya demi mencari perhatian semata.
Advertisement
Baca Juga
Seperti halnya seorang pengendara sepeda motor yang diunggah akun Instagram @satlantaspolresgarut, dimana pelat nomor bertuliskan ‘Aku Sayang Kamu’ dan ‘Kamu Jelek’.
Tentu saja jika pengendara tak bisa menunjukkan identitas kendaraannya yang sesuai termasuk TNKB, polisi akan menyitanya. Termasuk mengganti identitas TNKB yang sebenarnya.
Penggunaan pelat nomor tak sesuai standar ini patut diberikan sanksi berupa tilang. Pasalnya, TNKB yang tak sesuai patut dicurigai, apakah kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan atau lainnya.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi
Aturan soal TNKB ini telah tertuang berdasarkan Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal ini juga terkait pada pasal 68 UU 22 Tahun 2009, yaitu:
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
Advertisement