Sukses

Wacana DP Nol Persen Tidak Bakal Angkat Penjualan Kendaraan Bermotor

Wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan aturan terkait uang muka atau down payment (DP) nol persen pembelian kendaraan bermotor terus bergulir.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan aturan terkait uang muka atau down payment (DP) nol persen pembelian kendaraan bermotor terus bergulir. Dengan aturan tersebut, dipercaya bakal meningkatkan penjualan mobil atau motor di pasar Tanah Air.

Namun, menurut Marketing and After Sales Service Director PT HPM, Jonfis Fandy, peraturan terkait DP nol persen ini belum jelas.

Pasalnya, masih ada syarat lain yang harus diikuti, seperti lembaga pembiayaan yang memiliki non performing loan atau kredit macet di bawah satu persen.

"Seberapa sih Bank yang punya NPL di bawah satu persen, kita juga tidak tahu. Sementara untuk DP turun ke 15 persen itu, boleh dibilang membantu tapi tidak menciptakan pasar yang besar," jelas Jonfis di Alam Sutera, Tangerang Selatan, belum lama ini.

Lanjut Jonfis, peraturana DP nol persen ini untuk segmen medium ke atas tidak mungkin berpengaruh. Namun untuk segmen medium ke bawah, bisa saja memeliki dampak tapi tetap dengan penyaringan calon konsumen yang ketat.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

"DP nol persen itu seperti Anda membeli mobil tidak usah membayar apa-apa. Setahu saya, leasing belum mengijinkan sampai saat ini, bahkan aturan semakin ketat harus screening, ada gaji dan sebagainya," tegasnya.

Jadi, dengan pemberlakuan DP nol persen ini justru meningkatkan potensi kredit macet di kemudian hari.

"Kalau bicara DP nol persen itu tidak menjelaskan apa-apa. Orang bisa beli (kendaraan), setelah sebulan baru pikir-pikir bisa bayar atau tidak. Perusahaan pembiayaan tidak ada yang bisa begitu," pungkasnya.