Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.
Pasalnya, untuk menjalankan peraturan ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan Samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain.
"Pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang," jelas Kompol Bayu saat dikonfirmasi Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (3/9/2018).
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selanjutnya
Sementara itu, ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali.
"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.
Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.
Advertisement