Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar dolar terhadap rupiah masih sangat tinggi. Meskipun sudah mengalami penurunan, per hari ini (6/9/2018), rupiah dibuka di angka 14.875 per dolar AS, menguat jika dibandingkan sebelumnya di angka Rp 14.938 per dolar AS. Meskipun begitu, pemerintah masih harus terus berupaya untuk menjaga nilai kurs, dengan melakukan berbagai kebijakan. Termasuk penyesuaian pajak.
Salah satunya, dengan menerbitkan tarif pajak untuk barang impor, termasuk mobil mewah dan motor besar. Jika sebelumnya, tarif PPh 22 untuk barang mewah impor dikenakan pajak 7,5 persen, kini meningkat menjadi 10 persen.
Advertisement
Baca Juga
Selain PPh 22, bea masuk juga disamaratakan, sebesar 50 persen setelah sebelumnya dipatok 10 sampai 50 persen.
Selain tarif pajak yang disebutkan tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen. Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.
"Itu diharapkan bisa mengurangi impor mobil-mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar," jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Untuk diketahui, jika sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017, untuk jenis kendaraan sedan dan station wagon berkapasitas 1.500 cc sampai 3.000 cc, dan mobil yang mampu mengangkut penumpang di bawah 10 orang dengan kapasitas mesin tersebut, aman dan terkena kenaikan pajak dan bea masuk yang baru ditetapkan pemerintah tersebut.
Batasi Impor, Pemerintah Resmi Menaikkan Pajak Mobil Mewah
Untuk menekan impor sekaligus mengatasi defisit neraca perdagangan agar transaksi berjalan positif, pemerintah resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk barang impor. Untuk komoditas impor ini, termasuk di dalamnya barang mewah, seperti mobil dan motor besar impor.
Jika sebelumnya tarif PPh 22 untuk barang mewah impor dikenakan 7,5 persen, kini menjadi 10 persen.
Baca Juga
Selain PPh 22, pemerintah juga bakal menaikan bea masuk untuk mobil mewah, yang tadinya dipatok antara 10 sampai 50 persen menjadi rata 50 persen. Hal tersebut, juga ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Selain tarif tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen. Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.
"Jadi instrumen PPh ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang barang. Kami melakukan penelitian dan kajian detail. Pengaruhnya seminim mungkin tidak untuk menghambat produksi industri dalam negeri," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Advertisement
Selanjutnya
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ukuran mobil mewah adalah mobil dengan ukuran kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc. Meski demikian, dia mengakui mobil dengan kapasitas tersebut masih cukup kecil di Indonesia.
"Kategori sudah pasti dari segi harga sudah tinggi, kemudian kita sudah punya kriterianya itu, kan dari PPnBM. Dari jenis dan nilainya. Mobilnya 5.000 cc, kategorinya supercar, nah itu sudah pasti. Kan enggak ada supercar yang tidak mewah. Ya memang 3.000 cc ke atas. Memang kecil, memang kalau dari segi jumlah kan tidak besar," jelasnya.