Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memiliki layanan pengaduan cepat terkait parkir liar yang menyebalkan. Inovasi yang disebut Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi) ini, memang baru uji coba di Kecamatan Jatinegara, dengan titik detail dari Gunung Antang sampai TL Kodim Lama.
Dijelaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, rencana ke depan lingkup wilayah pastinya bakal diperluas. Meskipun untuk uji coba selama tiga bulan ini hanya satu kecamatan, dan pastinya bakal bertambah.
"Uji coba tiga bulan hanya satu kecamatan, nanti 6 bulan 3 kecematan, yaitu Jatinegara, Matraman, dan Pulogadung. Sedangkan untuk sembilan bulan bisa enam kecamatan," ungkap Dahlan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (9/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, salah satu project yang nantinya juga bisa diaplikasikan adalah pelaporan pemilik kendaraan di wilayah perumahan yang masih gemar parkir sembarangan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selanjutnya
"Ini salah satu business project, permudah masyarakat melapor parkir liar. Biasanya kan sama tetangga tidak enak, dan lapor ketua RT ternyata saudara yang suka parkir sembarangan. Dengan laporan menggunakan aplikasi ini, tinggal klik dan selesai," tegasnya.
Saat melaporkan tetangga yang suka parkir sembarangan, pastinya akan berpeluang terjadinya keributan atau selisih paham antar tetangga. Namun, dengan aplikasi hal tersebut dipastikan tidak bakal terjadi, karena data pelapor bakal dirahasiakan oleh Sudin Jakarta Timur.
"Data pelapor aman, dan tidak akan untuk dikonsumsi publik. Jadi semua aman. Setelah pelaporan, kami akan langsung menindak pelaku parkir sembarangan tersebut, dengan menerjunkan tim," pungkasnya. Aplikasi ini ada di Google Play.
Advertisement