Sukses

Top 3 Berita Hari Ini: HD Diboikot dan Motor Listruik Gesits

Informasi mengenai Harley-Davidson (HD) yang diboikot di Tanah Airnya sendiri tetapi malah laku keras di Eropa menyedot perhatian pembaca

Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai Harley-Davidson (HD) yang diboikot di Tanah Airnya sendiri tetapi malah laku keras di Eropa menyedot perhatian pembaca Liputan6.com.

Tidak cuma itu, kabar mengenai motor listrik Gesits yang sebentar lagi diluncurkan serta teka-teki mengenai kecelakaan saat naik ojek online apakah mendapat santunan Jasa Raharja juga menyita perhatian.

Berikut ulasan artikel terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:

1. Diboikot di Kampung Sendiri, Harley-Davidson Malah Laku Keras di Eropa

Jenama motor gede (moge) ikonik Harley-Davidson, beberapa waktu lalu diboikot oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Hal tersebut, buntut dari rencana pabrikan asal Negeri Paman Sam ini untuk memindahkan produksinya ke negara lain.

Pasalnya, HD berusaha untuk menghindari perang tarif antara AS dan Eropa karena pasar benua biru ini sangat potensial, menyusul penurunan penjualan di Amerika Utara.

Selengkapnya baca di sini

2. Motor Listrik Gesits Mengaspal November 2018, Harga di Bawah Rp 20 Juta

Misteri peluncuran motor listrik karya anak bangsa, Gesits akhirnya terjawab sudah. Motor rendah emisi hasil kolaborasi PT Gesits Technologies Indo (GTI) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini bakal mengaspal akhir November 2018.

Kepastian tersebut dilihat dari project overview dari lampiran surat PT Wika Manufaktur Industri(WMI), yang merupakan perakit motor listrik Gesits. Surat tersebut ditunjukan untuk Darmawan Prasodjo, Deputi Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Program Prioritas Nasional, Kantor Staff Presiden (KSP).

Selengkapnya baca di sini

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

3. Kecelakaan Saat Naik Ojek Online, Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Tidak ada pengguna jalan yang ingin terlibat kecelakaan. Baik pengguna roda dua,roda empat, dan pejalan kaki. Kasus kecelakaan juga berpotensi melibatkan moda transportasi yang sedang populer, yaitu ojek online. Bahkan, penumpang dan pejalan kaki berpotensi menjadi korban.

Pertanyaan mendasar yang terlintas adalah siapakah di antara mereka yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?

Selengkapnya baca di sini

Video Terkini