Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengendarai sebuah mobil diperlukan lisensi atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun ternyata, para pemilik SIM baru rupanya sangat takut jika harus mengemudi sendiri.
Perlu diketahui, survei yang dilakukan Car Parts 4 Less ini bukan di Indonesia, melainkan terjadi pada para pemilik SIM baru di negeri Ratu Elizabeth, Inggris.
Advertisement
Baca Juga
Sebaliknya, hanya sepertiga pemilik SIM baru, yang merasa percaya diri mengemudi mobil  sendiri  di jalan raya usai melakukan tes.
Dilansir The Sun, Selasa (2/10/2018), salam studi tersebut, 31 persen ketakutan terbesar pemilik SIM baru untuk mengemudi sendiri di jalan raya yaitu khawatir banyaknya kendaraan lalu-lalang  dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, ketakutan mengemudi sendiri juga dikarenakan adanya kemungkinan cuaca buruk. Mereka khawatir jika suatu waktu panik dan terjadi hal yang tak diinginginkan.
Belum sampai disitu, pemilik SIM baru juga sangat takut jika sampai ditujuan dan mereka harus melakukan parkir pararel. Ya, parkir pararel kerap dianggap sulit, meskipun mereka cukup ahli mengemudi.
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Â
Â
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
Selanjutnya
Diketahui pengendara yang ingin lulus tes mengemudi di Inggris, rata-rata harus belajar mengemudi dan menghabiskan waktu minimal sekitar 16-20 jam.
Namun begitu, mayoritas masyarakat yang ingin memiliki SIM di Inggris setidaknya membutuhkan waktu hingga delapan bulan lamanya untuk belajar mengemudi.
Ketika belajar, waktu lebih banyak ditemanni seorang instruktur, sebelum mereka mendapatkan izin mengemudi seorang diri.
Tentu saja aturan yang diterapkan untuk kepemilikan mobil di sejumlah negara berbeda-beda. Sebaliknya jika di Indonesia, meski belum memiliki SIM, namun banyak yang berani bahkan kebut-kebutan di jalan raya.
Padahal mengemudi tanpa memiliki SIM pada dasarnya melanggar aturan lalu lintas. Jika terangkap polisi lalu lintas maka akan dikenakan sanksi tilang.
Advertisement