Sukses

Jalan di Tempat, Perpres Kendaraan Listrik Masih Tertahan di Kemenperin

Berbincang dengan Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik yang juga sebagai salah satu tim perumus Perpres kendaraan listrik menyebutkan, Perpres jalan di tempat.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan kendaraan listrik di Indonesia masih terhalang regulasi yang belum jelas. Padahal, jika Peraturan Presiden (Perpres) terkait low carbon emission vehicle (LCEV) diterbitkan, bakal mendorong pasar kendaraan rendah emisi ini cepat berkembang di pasar otomotif dalam negeri.

Namun, hingga saat ini, Perpres yang draft-nya sudah mulai bocor ke publik dari tahun lalu ini belum juga rampung. bahkan, setiap ditanya kapan Perpres tersebut selesai, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selalu berdalih, dalam waktu dekat selesai dan siap diimplementasikan di industri otomotif Tanah Air.

Berbincang dengan Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik yang juga sebagai salah satu tim perumus Perpres kendaraan listrik menyebutkan, Perpres jalan di tempat.

"Dari Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) sudah keluar sejak Oktober (draft Perpres), tapi kan ketahan di Menteri Perindustrian (Menperin), itu saya cek sebulan lalu hari ini belum dicek," jelas Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (16/10/2018).

Lanjut Agus, Perpres masih tertahan, karena Menperin tidak mau hanya listrik saja di dalam peraturan, tapi harus ada hybrid dan hidrogen. "Saya bisa, ya sudah masukin saja, biar cepat. Tapi lama banget, dan tidak tahu kenapa sampai sekarang," tegasnya.

Dengan tahapan yang tidak ingin langsung menuju mobil listrik, dan mengikutsertakan hidrogen dan hybrid, Perpres ini sepertinya memang ingin produsen mobil Jepang ikut andil dalam program mobil ramah lingkungan.

Jadi, kemungkinan besar masih ada rancangan peraturan yang belum sesuai dengan pelaku industri Tanah Air.

"Tahu kan, itu teknologi dari mana (hidrogen dan hybrid)? Ya, itu saja persoalannya. Jangan listrik dulu, tapi itu tahapannya (hybrid dan hidrogen). Saya bilang masukin saja, yang penting 2040 tidak ada lagi motor bakar," tegasnya.

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.

Tapi, hingga berita ini ditulis, pesan elektronik dan telepon dari Liputan6.com belum mendapatkan balasan atau tanggapan dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Putu menjelaskan jika draf Perpres terkait mobil listrik sudah diselesaikan di biro hukum Kemenperin. Namun, setelah itu kembali dibahas karena ada sesuatu yang belum selesai.

"Harus memberikan insentif yang lebih dari ada apa yang sudah diberikan. Kami bekerja keras banget ini, karena langsung kita bahas dengan Pak Dirjen. Diharapkan hari Jumat ini akan dikasih ke Menkomaritim," pungkas Putu saat itu.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin