Liputan6.com, Jakarta - Untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya. Giat tersebut, bakal dilakukan selama 14 hari, mulai mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Razia ini sendiri, salah satunya untuk mengincar pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, operasi ini juga bakal dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Advertisement
Baca Juga
"Sasaran operasi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, seperti dilansir NTMC Polri, Senin (29/10/2018).
Lanjut Budiyanto, fokus utama yang diincar petugas adalah pengendara yang masih nekat melawan arus, tidak menggunakan helm, pemobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt hingga pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan.
"Misalnya melawan arus, tidak gunakan seatbelt, tidak pakai helm, dan seterusnya. Tujuan operasi dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas," pungkas Budiyanto.
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Untuk diketahui, dasar hukum Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, terdapat di Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor : R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.
Advertisement