Sukses

Sayang, Lampu Depan Motor Kustom Jokowi Tak Menyala

Motor kustom Jokowi menjadi bahan perbincangan karena desainnya. Bergaya street yang menarik lantaran dirombak total oleh Andi Akbar, yang tak lain pemilik rumah modifikasi Katros Garage.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo, Minggu pagi (4/11/2018), melakukan blusukan ke Pasar Anyar, Tangerang, Banten, menggunakan sepeda motor kustom.

Blusukan kali ini tampak berbeda, sebab Jokowi, sapaan Joko Widodo,  menggunakan motor kustom terbaru berbasis Kawasaki W175.

Motor kutsom orang nomor satu ini menjadi bahan perbincangan karena desainnya menarik. Ya, motor kustom karya Andi Akbar, pemilik rumah modifikasi Katros Garage, ramai dibicarakan orang.

Dengan mengenakan jaket merek lokal buatan Bulls Syndicate, hal ini membuat Jokowi terkesan gagah layaknya anak motor.

Hanya saja, saat touring Jokowi kemarin, rupanya lampu utama tidak menyala. Belum diketahui apakah itu kerusakan atau memang mantan walikota Solo tersebut lupa menyalakannya.

hal itu pula turut dikomentari seorang warganet di akun media sosial Instagram pribadi milik @jokowi yaitu @alexahmad_reallKo lampunya ga nyalah,nanti di tilang looohh...... 😎

@_ratnahnd Kok lampu.nya gak Di Nyalain pak ? Gak kena tilang tuh? 🙄 kan harus menaati peraturan lalu lintas hm

@janryyepe Maaf, hidupkan lampu saat berkendara sepeda motor pak.

@ram__15 pak lampunya nyalain tar di tilang kaya gua

@ardabanyu Untuk kendaraan roda 2 nyalakan lampu utama di siang hari ...

Komentar itupula terjadi di akun Instagram @dimas.garage yaitu @ozydywanto17 Lampu nya nyalahin pak dhe ntar ditilang.. 🤦‍♂️🙏

Bahkan setiap akun Instagram lain yang mengunggah foto Jokowi naik motor kemarin juga ikut dikomentari soal lampu, seperti @najmudin614 yang mengomentari unggahan Instagram @denpasarnow Lampu utama mati aku ditilang😂

Akan tetapi menurut Andi yang akrab disapa Atenk, seharusnya lampu depan yang sudah diganti dengan LED itu hidup. Sebab diriya sudah melakukan pengecekan secara seksama saat dikirim ke istana.

"Itu saya tidak tahu (lampu depan tidak nyala), karena di hari H saya tidak di situ. Kalau dari saya SOP ketika saya datang hari Sabtu, motor saya cek. Enggak mungkin mau dipakai lampu sein enggak hidup, apanya tidak hidup kami enggak mungkin seteledor itu. Sabtu tengah malem kita cek semua, sudah tidak ada masalah. Perkara lampu enggak dinyalain atau enggak nyala, ya saya kebetulan hari H enggak datang," terang Atenk kepada Liputan6.com, Senin (5/11/2018).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Nah, jika melihat kasus tidak menyalakan lampu utama pada  siang hari, maka itu telah melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu; Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100 ribu.

Pada dasarnya aturan ini dapat meminimalisir risiko kecelakaan. Diharapkan lampu dapat menandakan keberadaan motor sehingga menekan angka kecelakaan sepeda motor.