Liputan6.com, Jakarta - Modifikasi boleh saja dilakukan asal tetap mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan lampu-lampu sebagai bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.
Nah, sebuah akun Instagram @agoez_band me-repost @ics_infocegatansolo, memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang membuat warganet geram.
Advertisement
Baca Juga
Bagaimana tidak, dari video yang direkam pengendara mobil, terlihat sebuah sepeda motor mengeluarkan cahaya dari lampu belakang yang sangat menyilaukan.
Tentu saja siapapun yang akan berada di belakangnnya, akan merasa silau dan sangat terganggu.
“Enaknya diapain nih orang kaya gini? Ginjalnya enak kali ya disentil,” tulis akun @agoez_bandz.
Diunggah pada Minggu (25/11), sontak saja banyak umpatan yang dilontarkan warganet, antara lain.
@djoenafilla Klo ketemu ma gw ma gw pecahin tuh lampu
@dewantoroe Tabrak langsung...alasan silau gak liat udah...
@ahmad_fathir1387 Tabrak aja biar hancur tu lampu
@aries_bangunkarta Tendang
@aji_tptr Sini sini saya santet
@rizkidwicahyadi Itu di tabrak halal kok, bilang aja silauw jadi ga keliatan motornya
@adhe__putra Gw liat video.y aja kesel.. apalagi kalo liat langsung.. auto tabrak/ keplak
@alvinherjunot004 Sleding mereka pergusooo:v
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Lampu-lampu yang wajib dipakai pada kendaraan
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 pasal 23 soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, ada 11 ketentuan warna lampu kendaraaan yang wajib dipatuhi antara lain:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Apabila Anda nekat mengganti warna lampu kendaraan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286, yaitu Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Advertisement