Liputan6.com, Jakarta - Modifikasi sah-sah saja dilakukan oleh pemilik kendaraan, asal tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor, sebagai bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.
Namun, bukan berarti dalam pemasangan lampu di mobil atau motor bisa seenaknya. Pasalnya, menggunakan lampu yang terlalu silau dan pastinya mengganggu pengendara lain, serta membahayakan orang lain itu dilarang.
Melansir dari akun instagram @polisi_indonesia, lampu kendaraan yang menyilaukan denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
Advertisement
Baca Juga
Peringatan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas," tulis akun @polisi_indonesia sebagai caption dalam unggahannya, dilihat Selasa (4/12/2018).
Selain warna putih silau, warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan atau LED, selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.
Jika masih ada pengendara yang nekat menggunakan lampu yang dapat membahayakan, kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal.
Selanjutnya
Sebagai informasi, dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Sebagaimana diketahui, pihak pabrikan sendiri telah mengatur peruntukan lampu sesuai dengan fungsinya. Untuk lampu depan sendiri, terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.
Sementara itu, lampu belakang didesain dengan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan yang melakukan pengereman.
Advertisement