Liputan6.com, Jakarta - Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menekan angka kecelakaan. Dan untuk mewujudkan zero accident, kampanye road safety pun terus digaungkan.
Road safety sendiri merupakan gerakan moral atas kepekaan kepedulian dan tanggung jawab akan kemanusiaan. Tujuannya agar masyarakat mampu bertahan hidup produktif dan tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya.
Dir kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL menyebutkan, berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Standar dalam pergerakan tersebut adalah ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh.
Advertisement
"Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal maupun maksimal ini yang perlu di-manage," terang Chrysnanda dalam keterangan resminya, Senin (17/12/2018).
Lalu bagaimana cara mengaturnya? Menurut Chrysnanda, ada beberapa model untuk mengatur road safety management, di antaranya manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan manajemen kontijensi.
Sementara proses pengaturan lalu lintas di atur dalam safer road safer, vehicle safer road users dan post crash care. Adapun inti dari manajemen itu agar terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
Selain itu, dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. "Serta terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan terwujudnya pelayanan prima di bidang LLAJ," Chrysnanda menambahkan.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pajak, asuransi, sistem uji SIM, dan penegakan hukum, merupakan bagian pendukung tercapainya tujuan road safety, termasuk sistem-sistem perpanjangan sistem uji dan berbagai kontrol lainya.
Â
Selanjutnya
Sayangnya saat proses-proses road safety dianggap beban yang memperberat kehidupan masyarakat maka pendekatan road safety bisa saja kemudian dijadikan momentum perolehan simpatik.
Mulailah dijadikan ajang jualan dan janji-janji politik, salah satunya wacana SIM seumur hidup. Banyak yang menganggap hal ini sangat tidak mendasar dan dinilai hanya mencari sensasi politik demi keuntungan semata.
Berdasarkan peraturan Polri, masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Apabila tidak diperpanjang satu (1) hari setelahnya habis masa berlaku, maka pemegang SIM wajib melakukan seluruh tes dari awal lagi.
Dengan cara ini, pengendara yang berada di jalan, akan tetap dalam kontrol pemerintah dengan melakukan perpanjangan per 5 tahun. Pengujian keterampilan dan pengetahuan mengenai lalu lintas adalah hal yang mutlak dimiliki oleh seluruh pengendara baik mobil maupun sepeda motor.
Selain itu menurut Chrysnanda, pajak dan asuransi merupakan investasi road safety termasuk juga denda tilang. Cara pandang road safety sebagai beban sehingga harus dihapuskan ini sama saja membiarkan orang menjadi pembunuh dan dibunuh di jalan raya.
"Sama juga tidak peduli terhadap produktifitas masyarakat. Sama saja humanisme ditukar kursi jabatan kekuasaan kewenangan,"
"Tatkala road safety jadi permainan politik termasuk undang-undangnya sama saja peradaban diruntuhkan kepentingan. Kemanusiaan dijadikan ranah pasar dari jual beli pasal kewenangan sampai janji simpati meraup kursi," pungkasnya.
Advertisement