Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap yang diberlakukan di sebagaian wilayah DKI Jakarta hampir pasti dilanjutkan hingga Januari 2019. Hal tersebut, melihat dari sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar yang masih tahap pelelangan.
Dijelaskan Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, pertimbangan yang akan menjauhi catatan khusus di antaranya, kesadaran warga menggunakan transportasi umum yang meningkat. Hal tersebut tentunya akan dibahas dalam focus group discussion (FGD).
Sebagian besar masukan merekomendasikan untuk diperpanjang. Bila opsi itu diambil, maka akan ada modifikasi wilayah ganjil genap yang baru.
Advertisement
Sistem ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, bakal berakhir pada 31 Desember 2018.
Terkait ERP, kata Sigit, panitia tender yang disebut dengan Pokja saat ini masih membahas mengenai kapan waktu yang tepat untuk melakukan uji coba teknisnya.
Diketahui, uji coba teknis sendiri yang sempat akan dilakukan pada November, masih tertunda.
Â
Selanjutnya
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihantono meminta pemprov DKI Jakarta untuk segera menerapkan sistem jalan berbayar (ERP). Menurutnya, target penerapan ERP selambat-lambatnya adalah akhir 2019.
"BPTJ menyarankan kepada pemprov DKI, ERP segera dilaksanakan. Batas akhirnya sampai akhir 2019," jelas Bambang, seperti dilansir laman resmi NTMC Polri, ditulis Kamis (27/12/2018).
Menurutnya, saat ini BPTJ sendiri juga tengah menyiapkan kebijakan ERP, khusus yang ada di perbatasan wilayah Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Jabodetabek.
Sehingga, sesuai dengan jadwal, Jakarta harus menerapkan ERP terlebih dahulu, baru pihaknya bisa menerapkan sistem ERP.
Advertisement