Liputan6.com, Jakarta - Memasuki tahun baru, tidak hanya ada model anyar tapi juga dibarengi dengan kenaikan harga dari berbagai model Toyota. Hampir semua model mengalami peningkatan banderol, mulai dari mobil yang diproduksi dalam negeri, ataupun yang didatangkan langsung dari luar negeri alias completely built-up (CBU).
Dijelaskan Vice President Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Henry Tanoto, kenaikan harga ini mulai 1 Januari 2019. Kenaikan harga mobil Toyota ini cukup beragam, berkisar dari Rp 1 sampai Rp 4 juta.
Sedangkan untuk mobil CBU mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 25 juta. Namun, tidak disebutkan lebih detail, model apa saja yang mengalami kenaikan awal tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau faktor harga macam-macam, banyak variabelnya, ada unsur cost produksi, cost logistik, pajak BBN, dan lain-lain. Ada juga unsur lain, misalnya kalau kita lihat market acceptance," jelas Henry saat berbincang dengan wartawan di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Lanjut Henry, dengan melihat faktor tersebut, menjadi dasar raksasa asal Jepang ini untuk mengambil keputusan, dinaikkan atau tidak harga jual mobilnya tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
"Exchange rate juga masih dalam satu faktor dari cost itu juga, tapi tak melulu itu juga keputusan kita," tambahnya.
Dengan melihat faktor tersebut, bukan berarti saat nilai tukar rupiah terhadap dolar melambung tinggi, Toyota dengan serta-merta melakukan kenaikan harga. Pasalnya, Toyota juga pastinya memiliki rencana jangka panjang, termasuk soal kenaikan harga mobilnya.
Advertisement