Sukses

Kejar Produksi, Pemerintah Bantu Kebut Persiapan Produsen Mobil Pedesaan

PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) salah satu produsen AMMDes, berupaya mempercepat persiapan pelaksanaan produksi massal.

Liputan6.com, Jakarta - Mobil pedesaan atau yang disebut alat mekanisme multiguna pedesaan (AMMDes) ditargetkan bisa diproduksi mulai tahun ini. Untuk mengejar hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar mobil untuk 'Pak tani' ini segera diproduksi dan dijual secara massal.

Menurut Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) salah satu produsen AMMDes, tengah mengebut persiapan pelaksanaan produksi massal. Beberapa hal telah dilakukan PT KMWI, baik secara teknis maupun administrasi.

Misalnya, mulai dari pendaftaran merek di Kementerian Hukum dan HAM, memperoleh penetapan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kementerian Perindustrian, hingga persiapan untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) di Kementerian Perhubungan.

"Salah satu persyaratan perusahaan industri kendaraan bermotor untuk dapat berproduksi, diwajibkan memiliki Kode Perusahaan dan NIK, termasuk AMMDes," ujar Harjanto.

Dalam hal ini, Kemenperin telah melakukan verifikasi dokumen permohonan dan fasilitas produksi PT KMWI selaku produsen AMMDes, serta dinyatakan lengkap dan siap.

"Sehingga kami telah menerbitkan Kode Perusahaan dan NIK PT KMWI pada tanggal 8 Januari 2019 lalu," imbuhnya.

Secara terpisah, Direktur PT KMWI Reiza Treistanto pihaknya fokus pada persiapan produksi AMMDes di tahun ini.

"Setelah dilakukan pemindahan lokasi produksi dari Cikarang ke Citeureup, kami terus melengkapi fasilitas produksi," terangnya.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Tidak hanya menyiapkan peralatan produksi, PT KMWI juga sedang menyediakan peralatan pengujian dan fasilitas kantor lainnya.

"Dari sisi unit AMMDes, kami terus melakukan perbaikan agar dapat memenuhi ketentuan pengujian kendaraan bermotor sebagai persyaratan mendapatkan Kode Perusahaan dan NIK dari Kemenperin serta SUT dari Kemenhub," pungkasnya.

Video Terkini