Sukses

Mobil Hybrid Tak Masuk Hitungan di Perpres Kendaraan Listrik, Kenapa?

Dalam payung hukum terkait kendaraan ramah lingkungan tersebut, hanya bakal mengatur keberadaan mobil listrik, dan tidak untuk mobil hybrid, plug-in hybrid, atau energi terbarukan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden (perpres) Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan tengah dirampungkan. Dalam payung hukum terkait kendaraan ramah lingkungan tersebut, hanya bakal mengatur keberadaan mobil listrik, dan tidak untuk mobil hybrid, plug-in hybrid, atau energi terbarukan lainnya.

Hal tersebut, bertujuan untuk menciptakan industri mobil listrik nasional, dan tentu saja bersaing dengan negara lain. Pasalnya, untuk pengembangan mobil listrik sendiri, setiap negara sama-sama baru memulai, dan pastinya Indonesia tidak ketinggalan jauh seperti pengembangan mobil konvensional (bensin dan diesel).

Menurut Menurut Satriyo S Brodjonegoro, Penasihat Khusus Menko Maritim, jika perpres mengatur keberadaan mobil hybrid, maka Indonesia tidak akan bergerak maju. Pasalnya, teknologi tersebut tidak pernah bisa dimiliki dan dikuasai Indonesia.

"Namanya combustion engine, kita tidak punya teknologi motor bensin. Kita tidak pernah bisa bikin itu, karena selama ini mereka (pabrikan otomotif) tidak pernah kasih ke kita," jelas Satriyo saat ditemui di Tangerang Selatan, belum lama ini.

Lanjutnya, selama ini, pabrikan yang berada di Indonesia, dan merakit mobilnya di Indonesia tidak pernah melakukan transfer teknologi. Dan hal tersebut, mengakibatkan insinyur Indonesia, tidak bisa membuat mobil konvensional atau dengan motor penggerak bensin dan solar.

"Berapa tahun Toyota di sini? Tidak dikasih sama sekali, insinyur saya tidak pernah bisa bikin di sana (pabrik Jepang) hanya yang lain saja, assembly kita bisa. Yang punya desain (mesin) Jepang, dan tidak dikasih kita," tegas pria yang juga Guru Besar Fakultas Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB).

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, dalam perpres percepatan kendaraan listrik ini, bakal diatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Mulai dari percepatan penyediaan infrastruktur pengisian listrik, kandungan lokal, komposisi saham produsen yang bakal produksi mobil listrik dengan kerjasama dengan produsen lokal, dan tentu saja insentif.

"Saatnya kita maju sekarang, di mobil listrik. Kita paling siap di mobil listrik, hybrid kita tidak siap," pungkasnya.