Sukses

Meski Diasuransikan, Jangan Coba-Coba Merusak Motor Sendiri

Mungkin Anda masih ingat aksi Adi Saputra (21) sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. Seperti yang Anda ketahui, Adi merusak motornya akibat tak terima ditilang oleh polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Mungkin Anda masih ingat aksi Adi Saputra (21) sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. Seperti yang Anda ketahui, Adi merusak motornya akibat tak terima ditilang oleh polisi.

Terkait dengan aksi perusakan sepeda motor tersebut, VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto ikut angkat bicara.

Menurutnya secara umum, penggantian biaya kerusakan tersebut masih bisa ditanggung pihak asuransi. Namun kemudian timbul pertanyaan jika kerusakan tersebut disebabkan karena disengaja, apakah asuransi akan tetap mengganti kerugian atas risiko yang dialami?

Sebelumnya, Iwan menjelaskan pada dasarnya asuransi dapat menyetujui klaim atas risiko kerusakan yang diajukan pemilik kendaraan. Untuk sepeda motor, biasanya hanya perlindungan Total Loss Only (TLO) yang menjamin risiko karena pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian (usia maksimal kendaraan 12 tahun).

Sedangkan untuk mobil, selain TLO ada perlindungan Comprehensive yang menjamin risiko kerugian atas kerusakan sebagian (partial loss) dan menyeluruh (total loss) akan ditanggung oleh pihak asuransi, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis (usia maksimal kendaraan 9 tahun).

"Tapi kalau rusaknya disebabkan karena disengaja atau saat kejadian ternyata si pengendara melanggar lalu lintas, tidak punya SIM atau surat kendaraan yang masih berlaku, maka proses klaim yang diajukan jelas tidak ditanggung oleh asuransi. Itu berlaku juga baik mobil maupun motor," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Ketentuan itu tercantum jelas dalam polis asuransi. Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi dan atau orang yang bekerja pada dan atau orang suruhan Tertanggung.

"Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Sesuai ayat 4.5, kerugian juga tidak ditanggung jika: Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas," jelasnya

"Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi kendaraannya. Di sisi lain, kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK perlu menjadi perhatian karena secara psikologis akan memberikan ketenangan dalam berkendara," tandasnya.

Sumber: Otosia.com