Sukses

VIDEO: Masih Bolehkah Berkendara Sambil Pakai GPS?

Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta Pengemudi yang mengoperasikan fitur global positioning system (GPS) di telepon pintarnya saat berkendara, bisa didenda sebesar Rp 750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.