Sukses

Perpres Cuma Atur Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Ini Reaksi Toyota

Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan memang masih digodok pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan memang masih digodok pemerintah.

Namun, dari berbagai bocoran yang ada, payung hukum ini nantinya tidak bakal mengatur mobil listrik turunan,  seperti hybrid, plug-in hybrid, dan energi terbarukan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pabrikan yang cukup siap dengan mobil hybrid-nya, PT Toyota Astra Motor (TAM) tak bergeming.

Meskipun begitu, raksasa otomotif asal Jepang ini, masih menunggu bagaimana peraturan tersebut saat resmi disahkan, dan diimplementasikan di pasar nasional.

"Berdasarkan komunikasi ke pemerintah, bahwa kita memasukkan hybrid sebagai salah satu electric car, karena untuk melompat langsung ke baterai atau EV itu banyak sekali infrastruktur yang dibutuhkan," jelas Anton Jimmi, Direktur Pemasaran TAM, saat berbincang dengan wartawan di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, untuk kendaraan hybrid, dengan mengandalkan fasilitas yang ada sekarang di seluruh Indonesia, bisa dikatakan sudah siap jalan.

 

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Namun, jika berbicara mobil listrik, hanya beberapa daerah saja yang sudah siap, dan pastinya tidak bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat atau konsumen.

"Kedua, tujuan dari LCEV itu komitmen dari produksi. Toyota komitmen, kalau pemerintah memberikan insentif untuk hybrid kita siap untuk memproduksi," tegasnya.

Dirinya menilai jika Indonesia langsung lompat ke kendaraan listrik akan ada banyak penyesuaian.

"Penyesuaiannya banyak, jadi apakah itu langsung menyebar dalam jumlah banyak ke seluruh indonesia. Kita ada sedikit konsentrasi," pungkasnya.