Liputan6.com, Jakarta - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku Agen Pemegang Merek (APM) Mitsubishi Fuso di Indonesia, akan bersikap tegas kepada konsumennya terkait aturan muatan dan dimensi atau over dimention - over loading (ODOL).
Duljatmono, Sales and Marketing Director PT KTB di Jakarta menegaskan pihaknya akan mendukung peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"ODOL ini adalah aturan pemerintah yang sudah ditetapkan, sebenarnya sudah lama. Jadi ini bagian yang harus kami ikut mendukung standar dari pemerintah," katanya di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Duljatmono mengatakan pihaknya akan memberikan training dan sosialisasi kepada konsumen terkait dengan peraturan ODOL.
"Oleh sebab itu kami memberikan training dan sosialisasi juga kepada pihak-pihak yang terlibat langsung kepada pembuatan karoseri. Karena ini secara langsung dialah yang ikut menjadi bagian konsentrasi pemerintah di dalam penerapan standarisasi beban dan standarisasi ukuran," ujarnya.
Selanjutnya
Sebelumnya Kemenhub telah membuat aturan yang telah diberlakukan mulai 1 Agustus 2018 terkait penurunan barang pada kendaraan logistik dengan harapan menurunkan kecelakaan di jalan yang melibatkan truk overload.
"Kalau sekarang umumnya masyarakat kita menggunkan kendaraan niaga khususnya truk dipakai overloading. Nah itu akan ditertibkan oleh pemerintah sehingga sesuai standar, karena memang ada aturan sesuai jalan di Indonesia terkait keselamatan jalan oleh Kementerian Perhubungan," tutur Duljatmono.
Â
Advertisement