Sukses

Orang Indonesia Butuh Cicilan Ringan Bukan DP Nol Persen

Sejatinya aturan DP 0 persen ini bagus untuk memberikan peluang kemudahan untuk membeli sepeda motor

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan terkait uang muka atau down payment (DP) nol persen beberapa bulan lalu. Namun, peraturan ini sepertinya tidak digunakan atau diaplikasikan oleh lembaga pembiayaan di Indonesia, termasuk FIF Group.

Menurut Presiden Direktur FIF Group, Margono Tanuwijaya, sejatinya aturan DP nol persen ini bagus untuk memberikan peluang kemudahan untuk membeli sepeda motor. Namun, di satu sisi, dari perusahaan pembiayaan, harus melihat situasi terlebih dahulu.

"Dalam arti, tidak semua orang itu butuh DP nol persen. Contoh konsumen moge, segmen menengah ke atas itu tidak butuh DP, karena kemampuan bayarnya ada. Angsuran ringan yang mereka butuhkan," jelas Margono saat berbincang dengan wartawan di kifk off Astra Financial GIIAS 2019, di bilangan Jakarta Pusat.

Jadi, dari perusahaan pembiayaan, apakah DP nol persen ini diperlukan. Tapi misalkan untuk produk tertentu, yang resale value bagus, jika konsumen dengan kemampuan bayar ya tidak masalah.

"kalau kita belum (penerapan DP nol persen), karena kita menganggap kebutuhan konsumen belum ke situ," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, jika dilihat dari peraturan OJK terkait DP 0 persen ini memang tidak mengikat. Artinya, bagi perusahaan dengan NPF di bawah 1 persen bisa menjual dengan DP maksimum 0 persen.

"Tapi dikembalikan ke perusahaan pembiayaan. Dahulu aturan minumam 20 persen, tidak harus perusahaan pembiayaan memberikan DP 0 persen, bisa saja 30 persen atau 25 persen," pungkasnya.

 

 

 

Â