Liputan6.com, Jakarta - Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung memiliki aturan denda paksa bagi pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah. Peraturan tersebut tertuang dalam Perda No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga
Advertisement
Sesuai dalam Pasal 51 aturan tersebut, denda yang harus dibayarkan pemilik kendaraan apabila melanggar peraturan tersebut, yakni sebesar Rp 500 ribu.
Berikut isi peraturan seperti tertulis dalam website PPID Kota Bandung:
Bab XV
Perbuatan dan Tindakan yang Dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Uang Paksa
Pasal 51
1. Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa:
a. tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, sebesar Rp 250 ribu.
b. tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang membuang sampah dan/atau barang, sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp 500 ribu.
c. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya, sebesar Rp 250 ribu.
d. membakar sampah di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum, sebesar Rp 250 ribu.
e. membuang benda-benda/bahan-bahan padat ke dalam maupun di sekitar sungai, sebesar Rp 500 ribu.
f. membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat mengganggu Keindahan, Ketertiban, sebesar Rp 5 juta.
g. mengotori, merusak, membakar, menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan, sebesar yang Rp 1 juta.
i. membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak, sebesar Rp 500 ribu.
j. membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut, sebesar Rp 5 juta.
l. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, sebesar Rp 50 juta.
m. membuang sampah spesifik di luar tempat yang telah ditentukan, sebesar Rp 50 juta.
n. mengeruk atau mengais sampah di tempat sampah yang berada di rumah tinggal, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya, yang berakibatsampah menjadi berserakan, sebesar Rp 250 ribu.
o. melakukan kegiatan pengelolaan sampah lainnya yang berpotensi dan/atau menyebabkan perusakan pencemaran lingkungan, sebesar Rp 50 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Salut, Pria Ini Kembalikan Sampah yang Dibuang Polisi ke Jalanan
Buanglah sampah pada tempatnya. Mungkin kalimat tersebut sering kita dengar namun faktanya masih sulit dilakukan. Bahkan oknum polisi sekalipun.
Seorang warganet dengan nama @siparjalang mengunggah sebuah rekaman, di mana dirinya mengembalikan sampah plastik yang dibuang oknum polisi dalam mobil patroli.
BACA JUGA
Dalam akun @siparjalang disebutkan, peristiwa tersebut sebenarnya telah terjadi pada 6 Agustus 2013 silam, saat dirinya akan pergi ke toko buku di Jalan Matraman, Jakarta Timur.
Hanya saja, video tersebut baru diunggahnya tujuh hari yang lalu, setelah menemukan bukti tersebut di laptonya.
“Lalu, saya bilang sama kawanku si @thinxtank, gak bisa begitu, harus kita tegur. kawanku ini bilang, memangnya kau berani ? Mungkin rasa takut, karena jamak di masyarakat, biasanya polisi menegur masyarakat, bukan sebaliknya,” tulis @siparjalang.
Lantas dia keluar mobil dan mengembalikan kemasan air mineral tersebut kepada polisi dengan mengatakan, "Pak, ini sampah air gelasnya, jangan buang sampah sembarangan, buang di tempat sampah saja".
Menurut @sipajalang, hal itu dilakukan bukan karena aksi gagah-gagahan, akan tetapi siapapun dan di mana pun, tidak boleh membuang sampah sembarangan. Bahkan dia tak ragu akan menegur kawan-kawan terdekatnya sekalipun.
“Kalian juga, bisa menegur kawan kalian bila buang sampah sembarangan, karena dampaknya sangat besar, seperti menyebabkan bencana ekologis (bencana karena ulah manusia), seperti bencana banjir. Bukan karena kita sok orang sempurna, tapi setialah pada praktek kecil, karena akan memberikan dampak besar bila dilakukan bersama,” jelasnya.
Advertisement