Sukses

Parah, Pelanggaran Lalu Lintas di DKI Jakarta Meningkat 24 Persen

Jakarta merupakan kota metropolitan dengan kepadatan arus lalu lintas tingkat tinggi. Sebagai pusat ekonoki Indonesia, segala jenis kendaraan bermotor berlalu lalang, dari roda dua, roda empat, angkutan barang, hingga angkutan umum.

Liputan6.com, Jakarta Jakarta merupakan kota metropolitan dengan kepadatan arus lalu lintas tingkat tinggi. Sebagai pusat ekonoki Indonesia, segala jenis kendaraan bermotor berlalu lalang, dari roda dua, roda empat, angkutan barang, hingga angkutan umum.

Sayangnya, kepadatan lalu lintas tidak diiringi dengan ketaatan pengendara mematuhi aturan. Terbukti, angka pelanggaran lalu lintas kian meningkat. Tercatat pada 2018, terdapat 1.617.566 pelanggaran yang dilakukan pengendara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Angka tersebut meningkat sekitar 24,13 persen dari tahun sebelumnya yang mencatatkan angka 1.303.157 pelanggaran. Dari angka pelanggaran tersebut, tidak seluruhnya diberikan tindakan penilangan, namun ada juga yang diberikan teguran.

“Jumlah pelanggaran di 2018 mengalami peningkatan sekitar 24 persen dibanding 2017. Tentu peningkatan ini bukanlah sebuah hal yang positif melainkan sebuuah catatan serius bagi kita semua para stake holder yang memiliki peranan untuk menurunkan angka itu,” ujar Kompol Muhammad Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kompol Muhammad Nasir juga menjelaskan, bahwa mayoritas jenis pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang sebenarnya bersifat sepele, seperti; melanggar rambu lalu lintas, melawan arah, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah dan sebagainya. Meskipun mungkin terkesan sepele, namun hal tersebut tetaplah berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan fatal.

 

2 dari 2 halaman

Banyak yang Tidak Punya SIM

Kurangnya kesadaran tertib berlalu lintas bagi para pengendara dinilai memiliki andil besar atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Dirinya mengatakan, banyak sekali pengendara yang hanya taat saat ada petugas saja.

“Banyaknya kan pengendara itu hanya taat saat ada petugas saja. Tapi saat sepi mereka biasanya akan melanggar. Misal saat lampu merah, terutama saat malam hari, kadang merasa lalu lintas sudah sepi dan tidak ada petugas, ya udah mereka terobos saja. Nah ini yang sangat berbahaya,” jelas Kompol Muhammad Nasir.

Selain jenis pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kompol M. Nasir juga mengatakan, banyak pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), namun tetap nekat mengemudi. Selain berdasarkan temuan dari fakta di lapangan, hal tersebut juga sesuai dengan data SIM yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Metro ternyata tidak sesuai dengan tingginya populasi kendaraan di DKI Jakarta.

Tercatat pada 2018 lalu, Samsat memproduksi SIM sebanyak, 292,734 kartu. Jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan di DKI Jakarta tentu hal tersebut sangat berbanding terbalik. Tentunya hal tersebut juga akan menjadi perhatian dari pihak kepolisian dan instansi terkaitnya dalam membenahi dan menjelaskan tentang pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas.

Video Terkini