Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomorr 25 Tahun 2018, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas wajib. Peraturan ini, diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri, sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
"Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah, serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (25/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Lanjut Airlangga, terkait technical barrier to trade, sejak meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam UU Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat. Segala bentuk hambatan perdagangan, khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.
"Dewasa ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan manusia dan lingkungan," tegasnya.
Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib tersebut, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), dan Laboratorium Pengujian.
Pembangunan LaboratoriumUji PT Surveyor Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas tersebut.
Selanjutnya
Sampai saat ini, terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).
"Tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan tujuh SNI Pelumas secara wajib untuk SNI Pelumas kendaraan bermotor," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara.
Ketujuh SNI Pelumas Wajib itu meliputi minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor, minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin udara, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin air, minyak lumas motor diesel putaran tinggi, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta minyak lumas transmisi otomatis
"Untuk mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian," tambahnya.
LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas, sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas
Advertisement