Liputan6.com, Jakarta - Berkendara di jalan raya, baik menggunakan mobil atau sepeda motor, merupakan kegiatan penuh risiko. Berbagai ancaman bisa terjadi, mulai dari jatuh dari sepeda motor, tabrakan tunggal, atau juga beruntun.
Lalu, jika terjadi tabrakan beruntun, bagaimana proses melakukan klaim asuransinya?
Baca Juga
Dijelaskan Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan yang membuat kerugian pasti bisa melakukan klaim asuransi.
Advertisement
"Bisa, kata kuncinya ada kecelakaan yang bikin rugi. Lalu, pastikan mobil dan pengendara tidak masuk pengecualian," jelas Iwan melalui pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin (15/4/2019).
Lanjut Iwan, pengecualian yang dimaksud, seperti pengendara yang tidak memiliki SIM, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, atau kendaraan yang membawa melebihi kapasitas, dan lainnya.
"Klaim asuransi juga termasuk skema tanggung jawab pihak ketiga," tambahnya.
Selanjutnya
Sejatinya, dalam kasus tabrakan beruntun, biasanya pihak yang disalahkan adalah pengendara yang menabrak mobil di depan.
Pasalnya, jika merujuk peraturan yang berlaku, pengemudi belakang harus bisa menjaga jarak dengan kendaraan di depan.
Karena ini, kendaraan yang ditabrak dari belakan bisa mengajukan tuntutan pada pengemudi di belakang yang menabrak.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Sementara itu, jika merilis laman resmi Aut02000, pengendara yang menabrak punya polis asuransi kendaraan dengan jaminan tanggungan jawab hukum pada pihak ketiga atau third party liability, maka kerusakan mobil yang ditabrak bisa diajukan klaimnya pada perusahaan asuransi.