Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan standar Euro 4 untuk kendaraan roda empat di Indonesia telah berlaku sejak akhir tahun lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N dan O.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4. Melihat hal tersebut, Esemka tak bisa melakukan produksi massal kendaraannya.
Advertisement
Baca Juga
"Sebenarnya Sertifikat Uji Tipe (SUT) mereka itu masih Euro2 waktu homologasi, kalau mereka mau diproduksi sekarang harus Euro4 untuk bensin," kata Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub Dewanto Purnacandra di Jakarta.
Apabila Esemka ingin melakukan produksi kendaraan dengan mesin bensin, Dewanto menegaskan, mobil yang terkenal sebagai karya anak bangsa itu harus harus melakukan uji ulang.
"Berarti dia harus mengajukan uji lagi untuk Euro4, itu belum lakukan mereka. Semua mobil yang melakukan uji tipe itu ada 11-an kalau enggak salah, iya semuanya Euro2. Kalau mau produksi harus mengajukan lagi," kata Dewanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Esemka Diesel
Meski demikian, Esemka memiliki mobil dengan mesin diesel. Hal itu memungkinkan pabrikan melakukan produksi mobil apabila menggunakan mesin diesel.
"Iya betul (kalau produksi mungkin pakai mesin diesel)," ujar Dewanto.
Advertisement