Liputan6.com, Jakarta - Sistem one way atau satu arah bakal kembali diberlakukan pada arus balik Lebaran 2019. Hal tersebut, sesuai dengan hasil rapat evaluasi Polri bersama Kementerian Perhubungan, serta Jasa Marga, yang memutuskan sistem one way saat arus balik akan diberlakukan pada 7 Juni hingga 10 Juni 2019, dengan jam operasionalnya akan dimulai sejak pukul 12.00 WIB.
"Kita bertemu di sini, kantor Jasa Marga Jagorawi untuk melaksanakan diskusi, melakukan evaluasi terhadap apa yang kita lakukan selama enam hari terakhir sampai hari ini," jelas Kepala Korlantas Polri, Irjen Refdi Andri kepada wartawan di kantor pusat Jasa Marga, Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dikutip laman resmi NTMC Polri.
Lanjut Refdi, diskusi ini merupakan hasil dari masukan dan saran beberapa instansi. Saran dan masukan ini, sebut Refdi, diterapkan ke dalam kesepakatan yang dilakukan saat arus balik mudik tanggal 7 hingga 10 Juni.
Advertisement
Refdi menyebut salah satu kesepakatannya adalah sistem one way diberlakukan mulai 7 Juni hingga 10 Juni pada pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Waktu pelaksanaan one way adalah tanggal 7 sampai 10 Juni 2019, dimulai 12.00 WIB sampai 24.00 WIB," tegas Refdi.
Lokasi One Way
Sistem One way rencananya akan diberlakukan mulai dari Km 414 Kalikangkung hingga Km 70 Cikampek Utama. Sisanya, Km 70 hingga Km 65 akan diterapkan contraflow.
"Mulai dari Km 414 Kalikangkung sampai Km 70 Cikampek Utama, dan selanjutnya diberlakukan contraflow dari Km 70 sampai Km 65 atau sesuai dinamika lapangan dengan pertimbangan diskresi kepolisian," tambah Refdi.
Refdi berharap kesepakatan yang disetujui berbagai instansi ini nantinya bisa mempermudah arus balik masyarakat. Dirinya berharap kesepakatan ini juga memberi hasil yang baik.
"Khususnya mudik sudah berlalu dan akan balik pada saatnya, dengan harapan segala sesuatu yang kita siapkan dengan baik tentu pada saatnya mendapat hasil yang baik," pungkasnya.
Advertisement