Sukses

Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai kendaraan yang digunakan.

"Yang dikirimkan bukan tilang tapi konfirmasi, jadi konfirmasi dulu, misalnya kendaraan itu benar milik dia, siapa yang mengendarai, jadi memang surat konfirmasi beserta bukti, jadi orang tersebut berhak menjawab, misalnya bukan saya mobilnya sudah saya jual," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.

Apabila pemilik kendaraan mengaku telah melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti gambar yang dikirimkan, konfirmasi untuk nantinya mendapatkan denda akan diberikan.

"Saat dia mengkonfirmasi melanggar, nanti tinggal masukan nomor telepon atau email dari website atau melakukan scan barcode seperti yang tertera pada surat tersebut," ujar Kompol Arif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

STNK Akan Diblokir

Pelanggar juga bisa membayar secara manual dengan mendatangai Posko ETLE yang terletak di Pancoran, Jakarta.

"Bisa secara manual membalas surat tersebut atau datang ke kantor posko ETLE di Pancoran, nanti dia akan mendapatkan email ataupun SMS mengenai virtual account, berapa jumlah yang harus dibayar atau transfer sebagai kompensasi denda pelanggarannya," tutur Kompol Arif.

Apabila tak melakukan konfirmasi setelah surat diberikan. Blokir pada surat-surat kendaraan akan dilakukan, sehingga, pemilik tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.

"Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK nya akan di blokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasi," kata Kompol Arif.

Telah berlaku hari ini, tilang ETLE hanya akan ditujukan kepada kendaraan roda empat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.