Sukses

Tilang Elektronik Incar Pengendara yang Main Handphone, Ini Dasar Hukumnya

Saat ini pengendara wajib waspada terlebih lagi jika tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone (hp) saat berkendara.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas atau CCTV resmi diberlakukan. Aturan baru ini, diberlakukan bagi pengendara mobil, dan terdapat 12 kamera yang tersebar di jalan Sudirman-Thamrin yang siap mengidentifikasi pengendara yang melakukan pelanggaran.

Bila sebelumnya kamera hanya bisa mendeteksi pelanggaran yang terlihat di jalan, saat ini pengendara wajib waspada terlebih lagi jika tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone (hp) saat berkendara.

Dijelaskan Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, menggunakan telepon pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas.

 "Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan jalan, pasal 106 ayat ( 1 ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi," jelas Budiyanto melalui pesan elektronik kepada Liputan6.com, Selasa (2/7/2019).

Dalam penjelasannya, yang dimaksud penuh konsentrasi adalah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau minum- minuman keras yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Menurunkan Konsentrasi

"Menggunakan telepon pada saat mengendarai kendaraan bermotor dapat berakibat dari menurunnya konsentrasi, dan secara otomatis akan memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor atau bahkan dapat berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

Analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Menggunakan telepon pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas.

Â